Medan-Mediadelegasi: Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5 butir, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Sialnya ketika itu pelaku berinisial LS alias L (33) warga Helvetia Jalan Kemuning Medan Helvetia, sedang menunggu pembeli.
Penangkapan itu dipimpin Ipda Theo terhadap pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat karena sudah meracuni warga dengan mengedarkan Narkoba.
Upaya pengungkapan dan penangkapan ini tak terlepas peran serta dari warga masyarakat yang turut membantu memberikan informasi ini.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga LS berhasil ditangkap di depan salah satu warnet yang berada di jalan Melati Raya kelurahan Helvetia kecamatan Medan Helvetia saat menunggu pembelinya,
“Saat anggota Kami melakukan penggeledahan terhadap Pelaku, anggota kami menemukan 5 (lima) butir yang diduga Pil Ekstasi warna pink yang terbungkus 1(satu) plastik klip yang disimpan pelaku didalam tas sandang warna coklat,” kata Ipda Theo
Hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa narkoba jenis pil ekstasi dipesannya dari AL (DPO) dengan harga Rp50 ribu perbutirnya. Selanjutnya dia menjual perbutirnya seharga Rp100 ribu.
Dari tangan pelaku barang bukti yang disita 1 plastik klip berukuran sedang diduga berisikan 5 butir pil Ekstasi warna pink dengan Berat Kotor 2,02 gram dan Berat Bersih 1,53 gram dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja Warna Hitam BK 2817 XV.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.S.H, S.I.K, M.H, mengimbau masyarakat dan ikut melawan peredaran Narkoba dengan melaporkan atau menginformasikan kepada Polsek Medan Helvetia ataupun melalui anggota Bhabinkamtibmas yang ditugaskan di kelurahan yang berada di wilayah Medan Helvetia.