“Hukuman ASN itu telah terbagi kedalam beberapa golongan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan kehadiran ASN di Purwakarta di hari pertama sudah sesuai dengan harapan.
“Jumlah ASN yang tak hadir lebih sedikit dibandingkan 2020. Libur panjang akhir 2020 ada delapan orang. Lalu di awal 2021 yang tanpa keterangan ada tiga orang,” ungkapnya.
Menurutnya, jumlah ASN seluruhnya di Purwakarta ada sebanyak 2.182 orang. “Intinya, lebih baik awal 2021 ini dibanding minggu kemarin yang tanpa keterangannya mencapai delapan orang. Jadi, imbauan serta instruksi ibu bupati dipatuhi untuk tidak bepergian saat libur natal dan tahun baru,” pungkasnya. D|Jbr-Par