ASN Disdukcapil Medan jadi Calo Sebaiknya Dipecat

Kamis, 20 Juli 2023 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera Uba Pasaribu. Foto: dok

Ketua Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera Uba Pasaribu. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Ketua Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera Uba Pasaribu, mengatakan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang terbukti terlibat praktik percaloan pembuatan administrasi kependudukan, sebaiknya langsung dipecat.

“Harus ada tindakan tegas agar menimbulkan efek jera. Tidak usah lagi melihat status jabatannya, kalau ada ASN Disdukcapil Kota Medan yang terbukti jadi calo, sebaiknya dipecat saja,” katanya kepada Mediadelegasi, di Medan, Kamis (20/7).

Ia menjelaskan, praktik percaloan dalam proses pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk) di Disdukcapil Medan diduga kuat sudah bukan rahasia lagi.

Upaya membongkar dugaan praktik percaloan di kantor Disdukcapil Medan, menurut dia, dipastikan bukan hal sulit diantaranya cukup dengan cara memeriksa secara akurat data pencetakan KK, e-KTP dan Akta Kelahiran setiap hari di perangkat komputer ASN yang membidangi pelayanan Adminduk.

BACA JUGA:  Kapoldasu Mutasi 4 Kapolres, AKBP Irsan Sinuhaji Jabat Kapolresta DS

Dari hasil pemeriksaan data tersebut, sebut Uba, akan dapat diketahui seberapa banyak e-KTP yang keluar dari kantor Disdukcapil setiap hari secara prosedural maupun nonprosedural.

“Kalau tidak ada tindakan tegas kepada oknum ASN yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan, perbuatan tercela ini akan sulit diberantas,” ujar pegiat sosial yang selama ini dikenal giat membantu kaum duafa, orang miskin, pemulung, dan kaum marginal yang kesulitan mengurus Adminduk di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, para calo tersebut diduga berkerja sama dengan oknum ASN Disdukcapil Medan dengan tujuan untuk mempermudah mengurus KTP elektronik atau e-KTP.

Sementara, setiap hari diperkirakan ada ribuan penduduk yang tersebar pada 22 kecamatan di Medan harus antre untuk mengurus e-KTP di kantor Disdukcapil setempat.

BACA JUGA:  Medan Berencana Datangkan Cabai dari Kabupaten Batu Bara

Kondisi tersebut, menurut dia, kemungkinan dimanfaatkan oleh orang kedua atau calo untuk mendapatkan uang, karena sebagian warga enggan mengurus akibat banyak waktu tersita karena harus antre.

Uba mengaku bahwa dirinya sering mendengarkan keluhan langsung dari warga yang mengeluhkan pelayanan di kantor Disdukcapil diantaranya di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang dalam mengurus surat-surat pentingnya.

Keluhan mereka pada umumnya, menurut dia, berkaitan erat dengan buruknya kinerja pelayanan dan lamanya proses pengurusan Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Terkait dengan kinerja pelayanan di Disdukcapil Medan, saya akan melaporkan masalah tersebut kepada Wali Kota Medan Bapak Bobby Nasution,” ujarnya. D|Red-04

2 tanggapan untuk “ASN Disdukcapil Medan jadi Calo Sebaiknya Dipecat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Berita Terbaru