ASN Humbahas Belum Gajian

ASN Humbahas Belum Gajian
Martogi Purba dan Batara Siregar. Foto: D|Ist

Humbahas-Mediadelegasi: Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) Batara Siregar, Senin kemarin, mengakui gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sejumlah OPD untuk Januari 2022 memang belum gajian.

“Sejumlah OPD yang sudah mengajukan namun ada perubahan nama-nama. Karena ini menyangkut administrasi ke Bank dan nomenklaturnya jadi perlu dicoba ke Bank, baru bisa disalurkan dananya kerekening masing-masing OPD yang mengenai pergantian nomenklaturnya,” jelasnya menjawab konfirmasi wartawan. 

Namun begitu, menurut dia, sebahagian besar sudah gajian dan paling besar diutamakan dari Dinas Pendidikan pada tanggal 14 Januari 2022. Untuk bulan Februari 2022 sebagian sudah gajian karena sudah lengkap administrasi bank, sedangkan yang belum gajian pegawai pada Dinas Pariwisata.

Lebih jauh Batara menjelaskan, tahun 2021 telah terbit struktur organisasi yang baru. “Jadi perlu adanya perubahan secara administrasi karena perubahan struktur organisasi perangkat daerah sehingga ada kendala-kendala administrasi,” ujarnya.

Katanya, setelah Surat Perintah Pencairan Dana diajukan, jika tak ada kekurangan berkas, maka diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana  ke Bank supaya memindahbukukan kepada pihak rekanan sebesar Rp453 juta.

Rumah Dinas Ketua

Terkait pembangunan rumah dinas Ketua DPRD Humbahas, Sekertaris Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asset Daerah Humbahas, Martogi Purba menjelaskan, penanggung jawab pembangunan rumah dinas Ketua DPRD adalah Dinas Perkim.

Akan tetapi selaku Pengelolaan Keuangan Daerah melakukan pekerjaannya sebagaimana tertuang dalam Perbup Nomor 42 Tahun 2019, tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan pengajuan keuangan dari Dinas Perkim terhadap pembangunan rumah dinas tersebut dengan nilai kontrak Rp1,2 miliar dan telah terealisasi sebesar Rp435 juta atau 35 persen dari pagu.

Pada bagian lain, Batara Siregar Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan, menjelaskan bahwa Pengajuan Pembayaran berdasarkan pengajuan pekerjaan yang diajukan oleh pihak rekanan kepada Dinas Perkim. “Selanjutnya Dinas Perkim mengajukan surat perintah pembayaran kepada Dinas BPK-PAD Humbahas,” jelasnya.  D|Has-100

Pos terkait