Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa, Tetap Tidak Ditahan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak ditahan setelah menjalani proses di Kejagung, Jumat (17/7/2026). Ia disidik terkait tiga kasus korupsi besar sekaligus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan berfokus pada kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Dalam sesi tersebut, Febrie dihadapi sebanyak 18 pertanyaan yang telah ia jawab dengan tuntas.

“18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik, hari ini bahasan sebatas kasus PT Asabri,” ujar salah satu kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, seusai mendampingi kliennya.

Keputusan untuk tidak menahan Febrie merupakan hasil permohonan yang diajukan tim pembela hukumnya kepada penyidik. Salah satu alasan utama adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan tersangka sejak awal penetapan statusnya.

BACA JUGA:  Hilirisasi Timah: ESDM Kaji Setop Ekspor

“Begitu ditetapkan tersangka, beliau langsung mengundurkan diri. Itu bukti keterbukaan dan tidak menghalangi proses hukum,” jelas kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi.

Selain itu, posisi Febrie saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, sehingga dinilai tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses penyidikan maupun memengaruhi pihak lain di lingkungan Kejagung.

Tim hukum juga menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita dan berada sepenuhnya dalam penguasaan penyidik. Tidak ada lagi hal yang dapat disembunyikan atau diubah oleh tersangka.

Selain itu, upaya hukum berupa pengekangan ke luar negeri atau cekal sudah dijalankan, sehingga risiko tersangka melarikan diri ke luar negeri dapat dinilai tertutup.

Sebelumnya, penyidik juga telah mengonfirmasi keterangan pihak lain terkait barang bukti berupa uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di brankas kediaman Febrie. Pihak terkait telah mengakui kepemilikan barang tersebut.

BACA JUGA:  Polri Usut Tuntas Kasus Kayu Gelondongan di Tapanuli, Diduga Ada TPPU

Kasus ini juga menarik perhatian lembaga internasional, di mana Secret Service dan FBI turut dilibatkan untuk menguji keaslian mata uang dolar AS yang disita dalam perkara ini.

Penyidik menilai alasan-alasan yang biasanya menjadi dasar penahanan sudah tidak terpenuhi, sehingga Febrie diizinkan untuk tetap berada di luar tahanan sambil menunggu tahap selanjutnya.

Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih akan berlanjut, termasuk pendalaman dua kasus korupsi besar lainnya yang menjeratnya guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter ke Arah Barat Daya
Pertahankan Prestasi! Kemnaker Raih Opini WTP BPK Empat Tahun Berturut-turut
Babak Baru Kasus Megakorupsi: Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Seret Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dr. Maruli Siahaan Dorong Pengelolaan Anggaran MPR dan DPD RI Berorientasi pada Dampak Nyata bagi Masyarakat
Dr. Maruli Siahaan Dorong Program BPIP Berorientasi pada Dampak Nyata dan Penguatan Nilai-Nilai Pancasila
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Dr. Maruli Siahaan Minta Efisiensi Anggaran Kementerian Hukum Tidak Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Kemnaker Luncurkan Pelatihan Berbasis Kompetensi, Tingkatkan Profesionalisme Pejabat Fungsional
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:03 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter ke Arah Barat Daya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa, Tetap Tidak Ditahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:18 WIB

Pertahankan Prestasi! Kemnaker Raih Opini WTP BPK Empat Tahun Berturut-turut

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:35 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Pengelolaan Anggaran MPR dan DPD RI Berorientasi pada Dampak Nyata bagi Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:30 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Program BPIP Berorientasi pada Dampak Nyata dan Penguatan Nilai-Nilai Pancasila

Berita Terbaru