Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa, Tetap Tidak Ditahan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak ditahan setelah menjalani proses di Kejagung, Jumat (17/7/2026). Ia disidik terkait tiga kasus korupsi besar sekaligus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan berfokus pada kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Dalam sesi tersebut, Febrie dihadapi sebanyak 18 pertanyaan yang telah ia jawab dengan tuntas.

“18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik, hari ini bahasan sebatas kasus PT Asabri,” ujar salah satu kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, seusai mendampingi kliennya.

Keputusan untuk tidak menahan Febrie merupakan hasil permohonan yang diajukan tim pembela hukumnya kepada penyidik. Salah satu alasan utama adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan tersangka sejak awal penetapan statusnya.

BACA JUGA:  Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh TNI: Dinyatakan Atas Permintaan Kejagung, Terpisah dari Penggeledahan Polri

“Begitu ditetapkan tersangka, beliau langsung mengundurkan diri. Itu bukti keterbukaan dan tidak menghalangi proses hukum,” jelas kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi.

Selain itu, posisi Febrie saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, sehingga dinilai tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses penyidikan maupun memengaruhi pihak lain di lingkungan Kejagung.

Tim hukum juga menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita dan berada sepenuhnya dalam penguasaan penyidik. Tidak ada lagi hal yang dapat disembunyikan atau diubah oleh tersangka.

Selain itu, upaya hukum berupa pengekangan ke luar negeri atau cekal sudah dijalankan, sehingga risiko tersangka melarikan diri ke luar negeri dapat dinilai tertutup.

Sebelumnya, penyidik juga telah mengonfirmasi keterangan pihak lain terkait barang bukti berupa uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di brankas kediaman Febrie. Pihak terkait telah mengakui kepemilikan barang tersebut.

BACA JUGA:  KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Kasus ini juga menarik perhatian lembaga internasional, di mana Secret Service dan FBI turut dilibatkan untuk menguji keaslian mata uang dolar AS yang disita dalam perkara ini.

Penyidik menilai alasan-alasan yang biasanya menjadi dasar penahanan sudah tidak terpenuhi, sehingga Febrie diizinkan untuk tetap berada di luar tahanan sambil menunggu tahap selanjutnya.

Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih akan berlanjut, termasuk pendalaman dua kasus korupsi besar lainnya yang menjeratnya guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri
Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI
Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak
Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut
Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7
Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan
Presiden Prabowo Usulkan Amnesti Khusus & Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Pelanggaran BUMN 30 Tahun Terakhir
Presiden Prabowo: Belum Seluruh Janji Tuntas, Namun Sudah Mulai Selesaikan Persoalan Puluhan Tahun
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:39 WIB

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7

Berita Terbaru