Sragen-Mediadelegasi: Sebagai seorang Babinsa yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, larangan terhadap aktivitas judi online merupakan hal yang penting untuk disampaikan.
Untuk itu mendorong Sertu Masruri Babinsa Ds.Sambirembe Koramil 18/Kalijambe Kodim 0725/Sragen melaksanakan sosialisasi larangan judi online kepada warga di Dk Wonosari RT.01 Ds.Sambirembe Kec.Kalijambe, Kamis ( 04/07/2024 )
Sebagai seorang Babinsa yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan ini, kami ingin menyampaikan pesan yang sangat penting mengenai larangan terhadap aktivitas judi online. Judi online merupakan aktivitas yang merugikan, tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat secara luas, Ucapnya.
Judi online dapat merusak kestabilan keuangan dan kesejahteraan keluarga. Banyak kasus di mana orang-orang terjebak dalam lingkaran judi online dan akhirnya mengalami kerugian yang besar. Selain itu, aktivitas judi online juga dapat menyebabkan konflik dalam hubungan sosial dan merusak keharmonisan di lingkungan sekitar.