Medan-Mediadelegasi: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2019-2024 Badikenita Sitepu tercatat sebagai satu-satunya bakal calon (Bacalon) perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD daerah pemilihan Sumut.
Berdasarkan data yang dimuat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI yang dirangkum Mediadelegasi, Rabu (17/5), nama Badikenita Sitepu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut diposisikan di urutan kelima dari 21 nama dalam rekapitulasi pendaftaran bacalon DPD RI dari Sumut pada Pemilu 2024.
Nama-nama yang diumumkan saat rekapitulasi akhir itu telah dinyatakan lolos verifikasi faktual.
Sementara itu, KPU pusat telah menerima total sebanyak 683 bakal calon anggota DPD RI yang mendaftar di 38 kantor KPU provinsi pada 1-14 Mei lalu.
“Ada 683 orang bakal calon anggota DPD yang telah mendaftar ke KPU atau sebesar 97,43 persen yang mendaftar ke KPU provinsi di 38 provinsi,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta.
Sebanyak 683 bakal calon anggota DPD itu terdiri atas 548 laki-laki dan 135 perempuan.