Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penanaman kembali (restorasi) pepohonan pada lahan-lahan yang terbakar menjadi keharusan untuk menyelamatkan ekosistem kawasan Danau Toba.
“Penanaman kembali pepohonan di kawasan Danau Toba tentunya harus dipahami membutuhkan persyaratan ekologis, ekonomis, sosial dan hukum yang harus dipenuhi,” kata St Edison Manurung SH MM, Ketua Umum Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) dalam keterangan tertulisnya diterima Mediadelegasi, Kamis (25/8).
Menurutnya, Tim Perumus Prof Dr Binari Manurung dan Prof Dr Sihol Situngkir mencatat komitmen restorasi pepohonan itu dari diskusi zoom DPP KMDT ‘Save Hutan Danau Toba’ Rabu 24 Agustus 2022.
Baik itu oleh pemerintah, maupun lewat kerjasama dengan berbagai ormas (termasuk KMDT dan HBB di dalamnya) ataupun dengan masyarakat, terutama lewat kelompok tani. D|Red-06