Bakamla RI Kunker, Bahas Pemberdayaan Desa Maritim di Perairan Asahan

Bakamla RI Kunker, Bahas Pemberdayaan Desa Maritim di Perairan Asahan
Foto:D|Ist

Kami selaku Pemerintah Kabupaten Asahan sangat mendukung kegiatan ini dimana saat ini dalam menyikapi wabah Covid-19 dan guna Percepatan Ekonomi Nasional, sebagaimana Program Pemerintah Pusat.

Selain itu Plh Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Perikanan telah membuat Rencana Zonasi Rinci Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kecamatan Silau Laut Pada tahun 2013 dan RZWP3K Kabupaten Asahan pada tahun 2014 yang mana rencana zonasi tersebut telah masuk ke dalam RZWP3K Provinsi Sumatera Utara dan disahkan melalui Perda Provinsi Sumatera Utara.

“Kiranya RZ tersebut dapat menjadi masukan masterplan pengembangan selanjutnya dari Bakamla RI selaku Badan Pembina Teknis Desa Maritim Silau Baru,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Kerjasama Bakamla RI Laksma Bakamla RI Retiono Kunto H SE mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Presiden Nomor 178 tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut.

Bakamla merupakan Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden, dengan tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah Perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pos terkait