Bobby Nasution menyampaikan, Medan pernah mendapat predikat Kota Terjorok pada Tahun 2019. Predikat ini ditabalkan karena TPA di Medan masih memakai sistem open dumping.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Dr. Ir. Haryanto, M.T, mengatakan, studi kelayakan ini didukung oleh Kementerian ESDM, kerjasama antara Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Balitbang ESDM.
“Kami berharap output kegiatan menghasilkan studi apakah sistem RDF ini layak atau tidak diterapkan untuk pengolahan sampah di Medan,” ujarnya seraya mengatakan metode RDF ini mengubah sampah menjadi bahan bakar.
“120 ton sampah akan menghasilkan kurang lebih 40 ton RDF,” tambahnya.
Dia menyampaikan, pengolahan sampah menjadi bahan bakar ini sangat tergantung dari penggunanya nanti. Ini sejalan dengan program Kementerian ESDM dan PLN, yang bertujuan menambahkan biomassa pada bahan bakar PLTU batu bara, sehingga ini meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.
“Kemudian, apakah ada pengguna-penguna lain? Tentu ada. Contohnya, di Kota Cilacap, penggunanya atau pembelinya bukan PLTU, melainkan pabrik semen. Dimungkinkan juga industri-industri lain, seperti industri kecil memanfaatkan batu bara,” ungkapnya.
Studi kelayakan ini, ucapnya, untuk mengkaji antara lain kebutuhan lahan, kebutuhan sampah, prosesnya, juga sumber sampah untuk melihat keberlanjutan metode ini. D|Med-82.