Kapolrestabes Medan Minta Maaf Atas Ulah Aiptu RH

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat melakukan inspeksi  ke sel tahanan Aiptu RH yang sedang menjalani  penempatan khusus (Patsus), di  Medan, Jumat ( 28/6).  Foto: dok-Polrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat melakukan inspeksi ke sel tahanan Aiptu RH yang sedang menjalani penempatan khusus (Patsus), di Medan, Jumat ( 28/6). Foto: dok-Polrestabes Medan

Medan-Mediadelegasi:  Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan minta maaf kepada masyarakat atas ulah oknum Polantas Aiptu Rudi Hartono (RH)  yang melakukan pungli terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita di Kota Medan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada ibu yang menjadi korban dari anggota saya,” kata Gidion dalam keterangan tertulis yang dilansir Mediadelegasi  Medan, Jumat (27/6).

Ia menegaskan akan bertanggung jawab penuh atas perbuatan bawahannya dan berkomitmen memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Selain penempatan khusus selama 30 hari, saya juga akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan demosi terhadap yang bersangkutan,” ujar Gidion.

Kapolrestabes menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Aiptu RH tidak sedang dalam pelaksanaan tugas razia saat peristiwa pungli tersebut terjadi di Jalan Palang Merah Medan pada Rabu (25/6).

BACA JUGA:  Sertifikasi Halal Dapur Faeyza Didorong Demi Standar Gizi

Namun yang bersangkutan dalam perjalanan menuju lokasi pengamanan, mengenakan pakaian dinas dengan jaket serta mengendarai sepeda motor pribadi.

“Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga telah keluar, dan dinyatakan negatif dari zat narkotika maupun obat-obatan terlarang,” kata dia.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian di wilayahnya.

Sementara itu,  Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan ( Kasi Propam) Polrestabes Medan AKP Suharmono, mengatakan bahwa Aiptu RH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri,  sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

“Terhadap Aiptu RH telah diterbitkan laporan polisi internal dan dipatsus selama 30 hari. Ia juga diberikan sanksi disiplin berupa tindakan fisik,” ujar Suharmono.

BACA JUGA:  Medan Gelar Car Free Night Pertama di 2025

Peristiwa pungli tersebut  berawal ketika Aiptu RH memberhentikan pengendara motor Honda Beat karena melawan arus, lalu diduga meminta uang sebesar Rp100 ribu tanpa memberikan surat tilang.

Aksi tersebut direkam warga dan videonya viral di media sosial, dan memicu reaksi publik dan institusi.

Dalam rekaman terlihat Aiptu RH mengambil uang Rp100 ribu dari pengendara tanpa prosedur resmi penindakan pelanggaran lalu lintas. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru