Untuk itu, diharapkan Hermansyah, narasumber memberikan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, sehingga tujuan kegiatan ini tercapai secara optimal.
Sementara kepada peserta, diharapkan mengikuti kegiatan dengan baik, serta memanfaatkan pertemuan ini untuk menambah pengetahuan dan saling berbagi pengalaman.
Selanjutnya, Kakan Kesbangpol Faisal Badawi pada laporannya, menjelaskan, peserta kegiatan berjumlah 55 orang dari Parpol.
Tujuan kegiatan untuk mengubah dan membentuk tata perilaku seseorang dengan tujuan yang bertanggung jawab dalam partisipasi politik. Membentuk suatu tatanan masyarakat yang sesuai dengan tuntunan politik yang ingin diterapkan.
Untuk memperluas pemahaman dan penghayatan serta wawasan terhadap masalah-masalah politik yang berkembang. Mampu meningkatkan kualitas diri dalam berpolitik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Serta dapat meningkatkan kualitas kesadaran politik rakyat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan,” ungkapnya.
Kegiatan ini, sambung Faisal, menghadirkan Narsum dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provsu Fajar Efendy Pasaribu, komisioner KPU Langkat Ferdiansyah dan dosen Komunikasi Universitas Darma Agung Irene Silviani.
“Dasar pelaksanaan UU RI No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 tentang partai politik,” sebutnya.D|Lkt-77