Bangun Perumahan di Bawah SUTT Dinilai Abaikan Risiko Keselamatan Lingkungan

Bangun Perumahan di Bawah SUTT Dinilai Abaikan Resiko Keselamatan Lingkungan
Menara SUTT di Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Purwakarta. Foto:D|Ist

“Keselamatan lingkungan masyarakat penghuni perumahan maupun masyarakat sekitar harus jadi perhatian serius, perlu memperhatikan dampaknya dikemudian hari. Analisis potensi risiko harus benar-benar diperhitungkan,” kata Tarman.

Menurutnya, jarak aman atau jarak bebas menara SUTT dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dengan bangunan di sekitarnya berbeda-beda, seperti yang tertuang dalam Permen ESDM No 2 Tahun 2019.

“Jarak bebas atau aman antara bangunan SUTT dan SUTET ditentukan dari 4 hingga 30 meter. Semakin tinggi tegangan listrik, ruang bebas yang harus diberikan di area SUTT dan SUTET harus semakin besar,” terangnya.

Ia meminta pemerintah maupun pihak-pihak yang berkepentingan memberi perhatian khusus akan hal ini. “Saya imbau agar para pihak yang berkepentingan memperhatikan masalah ini, untuk mencegah bahaya terhadap keamanan SUTT atau SUTET, keselamatan umum, baik yang diakibatkan oleh SUTT atau SUTET itu sendiri maupun oleh lingkungan,” pungkasnya. D|Jbr-75

Pos terkait