Bank Sumut Resmi Berganti Nama Menjadi PT Bank Sumut (Perseroda), Gubernur Bobby Nasution Harapkan Tata Kelola Lebih Baik

PT Bank Sumut Secara Resmi Berganti Nama Menjadi PT Bank Sumut (Perseroda). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT Bank Sumut) secara resmi berganti nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, yang disingkat menjadi PT Bank Sumut (Perseroda). Perubahan nama ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan telah disetujui oleh seluruh pemegang saham.

Perubahan nama ini dilakukan untuk menyesuaikan bentuk hukum perseroan terbatas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Sesuai dengan ketentuan tersebut, status hukum BUMD hanya terdiri dari Perumda dan Perseroda.

“Perubahan ini dalam rangka penyesuaian bentuk hukum BUMD berdasarkan UU No.23 tahun 2014, PP Nomor 54 tahun 2017, dan persetujuan bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara tentang Ranperda tentang Perubaham Nama Bank Sumut,” kata Komisaris Utama Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara, saat RUPS LB melalui daring dari Kantor Pusat PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan, Selasa (30/12/2025).

Bacaan Lainnya

Perubahan nama ini secara otomatis juga mengubah bentuk badan usaha Bank Sumut dari swasta nasional menjadi perseroan daerah. Selain itu, perubahan ini juga akan mengubah anggaran dasar perseroan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemegang saham telah menyetujui penyusunan kembali anggaran dasar perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Firsal Ferial Mutyara.

Pos terkait