Medan-Mediadelegasi: PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT Bank Sumut) secara resmi berganti nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, yang disingkat menjadi PT Bank Sumut (Perseroda). Perubahan nama ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan telah disetujui oleh seluruh pemegang saham.
Perubahan nama ini dilakukan untuk menyesuaikan bentuk hukum perseroan terbatas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Sesuai dengan ketentuan tersebut, status hukum BUMD hanya terdiri dari Perumda dan Perseroda.
“Perubahan ini dalam rangka penyesuaian bentuk hukum BUMD berdasarkan UU No.23 tahun 2014, PP Nomor 54 tahun 2017, dan persetujuan bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara tentang Ranperda tentang Perubaham Nama Bank Sumut,” kata Komisaris Utama Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara, saat RUPS LB melalui daring dari Kantor Pusat PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan, Selasa (30/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan nama ini secara otomatis juga mengubah bentuk badan usaha Bank Sumut dari swasta nasional menjadi perseroan daerah. Selain itu, perubahan ini juga akan mengubah anggaran dasar perseroan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemegang saham telah menyetujui penyusunan kembali anggaran dasar perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Firsal Ferial Mutyara.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan harapannya agar melalui perubahan ini, tata kelola Bank Sumut dapat menjadi lebih baik. Ia berharap Bank Sumut dapat lebih berkembang, lebih cepat, dan berdaya saing.
“Kita berharap Bank Sumut bisa lebih berkembang, lebih cepat dan berdaya saing, lewat perubahan ini,” kata Gubernur Bobby Nasution.
Selain perubahan nama, pada RUPS LB ini juga dilakukan pengesahan setoran modal Pemprov Sumut dalam bentuk aset (inbreng). RUPS LB yang dihadiri oleh bupati/walikota se-Sumut, Dewan Pengawas, serta Direksi Bank Sumut ini juga menetapkan Marah Halim Harahap sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












