Medan-Mediadelegasi: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi perubahan/penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No 1 Medan, Selasa (30/12/2025). Kabar baiknya, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), justru ada penurunan harga dari tarif sebelumnya.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menjelaskan bahwa perubahan tarif tersebut telah melalui kajian mendalam dengan berbagai pertimbangan, seperti keberlangsungan pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan. Sosialisasi ini merupakan langkah untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan serta masyarakat sebagai pelanggan.
“Bagaimana meningkatkan kualitas layanan Perumda Tirtanadi kepada masyarakat. Kami juga membutuhkan masukan agar bisa terus berbenah dan memperbaiki pelayanan kepada pelanggan,” ujar Ardian Surbakti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu, Poppy Marulita Hutagalung, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga telah memberikan rekomendasi terkait tarif air kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, bahkan sejak pertengahan tahun lalu.
Besaran tarif yang direkomendasikan berkisar antara Rp4.885 per meter kubik hingga Rp13.000 per meter kubik, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus kebutuhan jalannya perusahaan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata.
“Kita sudah sosialisasi untuk zona satu, dan berikutnya berlanjut ke zona dua yang ada di beberapa kabupaten/kota di luar Kota Medan,” sebut Poppy Marulita Hutagalung.
Poppy Marulita Hutagalung juga menjelaskan bahwa prinsip dari perubahan tarif ini adalah penyesuaian sebagaimana penjelasan sebelumnya, dimana hal itu menyangkut kesehatan keuangan BUMD. Namun, kenaikan tarif juga berpotensi mempengaruhi tingkat inflasi.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pertemuan antara Perumda Tirtanadi, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dapat menjadikan proses perubahan tarif ini penerapannya adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, khususnya MBR.
Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Alfarisi Sihotang, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif air ini merupakan program Pemprov Sumut yang dituangkan dalam program Perumda Tirtanadi sebagai program sosial ke masyarakat, terutama membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu dengan kategori rumah sangat sederhana sesuai ketentuan Permendagri Nomor 71 tahun 2020.
“Untuk membantu dan memudahkan masyarakat tersebut, kami dalam setahun ini bersama tim ahli telah melakukan kajian dalam memutuskan perubahan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya,” ujar Salman Alfarisi Sihotang.
Penyesuaian tarif yang berlaku mulai pemakaian Februari 2026 ini didasari blok-blok tarif dasar pelanggan. Yakni Kelompok 1 merupakan MBR dan sosial yang dikenakan tarif rendah atau subsidi. Kemudian pelanggan kelompok 2 merupakan rumah tangga, dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif rendah. Kemudian kelompok 3 yang memanfaatkan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian, membayar dengan tarif minimum. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












