Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan tindakan tegas dengan menggeledah barang bukti berupa dokumen Dikantor pusat PT Dana Syariah Indonesia . Langkah ini diambil guna mengusut tuntas dugaan praktik kecurangan atau fraud yang terjadi di perusahaan tersebut.
Bareskrim Amankan Barang bukti Dokumen Perusahaan Di Kantor DSI
Penggeledahan yang berlangsung secara maraton ini dilakukan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia yang berlokasi di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut menjadi titik fokus penyidik dalam mencari jejak pelanggaran hukum.
Baca juga : https://mediadelegasi.id/dana-syariah-indonesia-digeledah-polri-dugaan-fraud/
Aksi penggeledahan ini memakan waktu yang cukup panjang, yakni selama 16 jam. Dimulai sejak Jumat (23/1) hingga berakhir pada Sabtu (24/1/2026) pagi, tim penyidik bekerja intensif untuk menyisir setiap sudut ruangan demi mendapatkan alat bukti yang sah.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah besar barang bukti. Barang bukti tersebut diduga kuat memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik.
“Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang diperoleh dari tindak pidana maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya kepada media di Jakarta.
Barang bukti yang disita penyidik terbagi dalam dua kategori utama, yakni bukti fisik dan bukti elektronik. Pada kategori fisik, polisi mengamankan tumpukan dokumen keuangan dan pembukuan perusahaan yang mencatat arus keluar masuk dana nasabah.
Selain dokumen finansial, penyidik juga membawa dokumen kerja sama, perjanjian, serta berkas kebijakan internal perusahaan. Dokumen-dokumen ini akan dipelajari untuk melihat bagaimana tata kelola perusahaan dijalankan selama periode terjadinya dugaan fraud.
Hal yang cukup signifikan dalam penyitaan ini adalah ditemukannya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Aset-aset tersebut diketahui merupakan agunan dari para borrower yang mengalami kemacetan pembayaran.
Beralih ke bukti elektronik, tim siber Bareskrim menyita data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi PT Dana Syariah Indonesia.Data operasional dan transaksi menjadi target utama untuk mencocokkan aliran dana yang dikelola platform tersebut.
Penyidik juga mengamankan perangkat keras berupa unit CPU dan mini PC. Perangkat ini diduga menyimpan dokumen elektronik krusial yang berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dan skema pembiayaan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya besar Polri untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat. Polri berkomitmen untuk membongkar secara transparan skema yang merugikan para investor atau lender tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim telah mencium adanya indikasi kegagalan bayar dari pihak PT Dana Syariah Indonesia kepada para pemberi pinjaman. Salah satu temuan yang mengejutkan adalah adanya modus penggunaan proyek fiktif untuk menarik minat investor.
Modus ini dilakukan dengan cara mendaur ulang data borrower atau peminjam lama yang sudah ada. PT Dana Syariah Indonesia diduga tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi ulang terhadap data peminjam tersebut untuk kepentingan proyek yang sebenarnya tidak ada.
Data para peminjam tersebut kemudian ditempelkan pada proyek-proyek palsu yang dibuat oleh perusahaan. Skema ini berhasil meyakinkan para lender bahwa terdapat proyek nyata yang membutuhkan pembiayaan, sehingga mereka pun menyetorkan modal investasinya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami total kerugian dan jumlah korban yang terdampak oleh praktik fraud di PT Dana Syariah Indonesia. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut yang akan disampaikan secara berkala oleh pihak kepolisian.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






