Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu tersangka yang mengejutkan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, yang baru dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat.
Baru Dilantik Sudah Kena OTT KPK
Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. Setelah melepas jabatan sebagai Direktur, Rizal baru dilantik dan dipercaya untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat. Ia dilantik langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1) lalu.
Namun, baru beberapa pekan mengemban tugas baru, Rizal terciduk dalam OTT KPK. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan importasi.
Sebagai pejabat karir di Bea Cukai, Rizal rutin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terakhir, ia melaporkan kekayaannya ke KPK pada 24 Februari 2025. Dalam laporan itu, total kekayaan Rizal mencapai Rp 19,7 miliar.
Berikut rincian harta Rizal:
1. Tanah dan Bangunan senilai Rp 16.867.551.000 (terdiri dari 8 properti di Medan dan Jakarta Timur)
2. Kendaraan senilai Rp 595.000.000 (terdiri dari Jeep Wrangler, Toyota Kijang, Vespa Sprint, dan Yamaha N-Max)
3. Harta bergerak lainnya: Rp 458.399.500
4. Kas dan setara kas: Rp 1.809.291.051
Dengan demikian, total kekayaan Rizal mencapai Rp 19.730.241.551.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/gegerkan-depok-kpk-ott-wakil-ketua-pn/
Sebenarnya, ini bukan pertama kalinya Rizal berurusan dengan KPK. Ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada 23 Desember 2024.






