Batam-Mediadelegasi : Pemerintah pusat berencana menghapus ketentuan batas usia dalam lowongan kerja, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam menyambut positif rencana ini. Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh kebijakan tersebut selama sudah tertuang dalam aturan resmi.
Rudi menekankan bahwa kebijakan ini harus memiliki kepastian hukum agar bisa dijadikan acuan bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Tanpa aturan tertulis, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan keraguan dalam pelaksanaannya.
“Kami siap melaksanakan kebijakan ini, namun perlu ada aturan yang jelas dan terukur,” kata Rudi. Ia berharap pemerintah pusat dapat membuat aturan yang rinci dan melakukan sosialisasi secara masif ke daerah dan dunia usaha.
Disnaker Batam telah mencatat banyak keluhan dari masyarakat, khususnya kelompok usia 35 tahun ke atas, yang merasa tersisih akibat syarat batas usia dalam lowongan kerja. Padahal, kelompok usia tersebut masih tergolong produktif dan memiliki pengalaman kerja yang mumpuni.
“Kami kerap menerima aspirasi dari warga yang merasa tersisih hanya karena usia. Padahal mereka masih punya kemampuan dan semangat kerja tinggi,” kata Rudi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menekankan bahwa kriteria batas usia menjadi suatu hambatan dalam penyerapan tenaga kerja. Ia ingin agar proses rekrutmen tenaga kerja tidak ada diskriminasi dan semua lapangan kerja terbuka bagi siapapun.
“Kita ingin recruitment itu tidak ada diskriminasi. Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapapun,” kata Yassierli.