Bawa Sajam Saat Tawuran,Remaja ini di ringkus Polres Pematangsiantar

- Penulis

Jumat, 14 Juni 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembantu Sat Reskrim melakukan penahanan terhadap seorang remaja yang diamankan membawa senjata tajam (Sajam) tawuran.

Pembantu Sat Reskrim melakukan penahanan terhadap seorang remaja yang diamankan membawa senjata tajam (Sajam) tawuran.

Pematangsiantar-Mediadelegasi: PemPolres Pematangsiantar melalui penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim melakukan penahanan terhadap seorang remaja yang diamankan membawa senjata tajam (Sajam) tawuran.

Remaja itu berinisial APN (17) pelajar warga Jalan Dahlia Kelurahan Padangtongah Balainanduo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Prov. Sumatera Barat dan Jalan H. Ulakma Sinaga Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Dilakukannya penahanan terhadap APM setelah penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim menemukan bukti yang cukup kemudian akan diproses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara sesuai pemberitaan sebelumnya, APN diamankan pada hari Minggu 09 Juni 2024 sekira pukul 03.30 wib di Jalan Demokrasi Ujung Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA:  Polres Pematangsiantar Tetapkan Tersangka Remaja Asal Simalungun Yang Bawa Sajam

Awalnya terjadi tawuran antara Geng / kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara. APN datang ke Mesjid dan berkata “ayok gerak kita bang”. Kemudian APN mengambil 1 bilah pedang bergagang besi dibalut dengan karet warna hitam yang berada dirumahnya.

Selanjutnya APN bersama teman – temannya pergi menuju Jalan Demokrat Ujung Kota Pematangsiantar. Setelah sekitar 20 menit menunggu, datanglah Geng / Kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara sehingga terjadi tawuran antara Geng kami (Geng Anak Atas) dengan Geng / Kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara.

Menerima laporan masyarakat, Tim gabungan Polres Pematamgsiantar yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) lamgsung membubarkan aksi tawuran itu dan mengamankan APN yang membawa 1 bilah Pedang bergagang Besi, dibalut karet warna hitam di Jalan Demokrasi Ujung Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA:  Pasang Nazar dan Yasin 41 ala Nahdlatul Ulama buat Hasan Basri Sagala

Terhadap Tersangka di terapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Yo UU No. 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “Membawa senjata tajam tanpa ijin“ /Humas P Siantar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Gembira! Kantor Pos Siantar Salurkan BLT Kesra untuk Ribuan KPM Mulai Pekan Ini
Walikota Siantar-Wesly-Herlina meraup 48.945 suara
Pasang Nazar dan Yasin 41 ala Nahdlatul Ulama buat Hasan Basri Sagala
Polres Pematangsiantar Tetapkan Tersangka Remaja Asal Simalungun Yang Bawa Sajam
Generasi Muda Siantar-Simalungun Siap Dukung Bobby Nasution
Ratusan Petugas Kebersihan Datangi DPRD Pematangsiantar
GMKI Siantar-Simalungun Desak Kejari Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi IMB Balei Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 13:20 WIB

Kabar Gembira! Kantor Pos Siantar Salurkan BLT Kesra untuk Ribuan KPM Mulai Pekan Ini

Kamis, 28 November 2024 - 15:45 WIB

Walikota Siantar-Wesly-Herlina meraup 48.945 suara

Senin, 11 November 2024 - 11:14 WIB

Pasang Nazar dan Yasin 41 ala Nahdlatul Ulama buat Hasan Basri Sagala

Jumat, 14 Juni 2024 - 13:33 WIB

Bawa Sajam Saat Tawuran,Remaja ini di ringkus Polres Pematangsiantar

Jumat, 31 Mei 2024 - 07:33 WIB

Polres Pematangsiantar Tetapkan Tersangka Remaja Asal Simalungun Yang Bawa Sajam

Berita Terbaru