“Sejauh ini sudah dua kali menertibkan APK dan itu akan dilakukan lagi sesuai kesepakatan bersama sejak kita laksanakan kemarin,” ujarnya.
Padalnya banyak ditemukan APK Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Medan yang menjamur disejumlah titik, semisal lapangan merdeka, Bundaran Juanda, dan tempat lainnya, yang sudah menjadi sorotan media.
Disebutkan, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020 dijelaskan terkait larangan pemasangan APK disejumlah tempat hingga mengatur jenis, bahan, ukuran, dan jumlah yang dipasang. D|Med-81