Bawaslu Toba Sosialisasikan SIPS

Bawaslu Toba Sosialisasikan SIPS
Terlihat suasana sosialisasi SIPS yang dilaksanakan Bawaslu Toba, 7 September 2020. Foto:D|toba|oktober

Balige-Mediadelegasi: Bertempat di Ballroom Labersa Toba Hotel & Convention Center, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toba sosialisasikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Pemilu.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang selaku koordinator divisi pengawasan dalam sosialisasi mengutarakan pada Pilkada tidak hanya Paslon saja yang dapat melakukan pelanggaran.

Disebutkan Suhadi nantinya apabila ada sengketa dan perselisihan antara kedua belah pihak Paslon dan tim sukses ada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tempat penyelesaiannya.

“Gakkumdu itu telah terdiri dari beberapa pihak seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk penyelesaian sengketa pidana Pilkada,” kata Suhadi.

Senada Hardi Munthe Bawaslu Provinsi Sumatera Utara membidangi divisi penyelesaian sengketa Pemilu mengutarakan SIPS adalah salah satu teknologi yang dibuat oleh Bawaslu secara Nasional untuk mendukung pengaduan sengketa Pilkada.

Pos terkait