Dia menjelaskan istilah hapus buku dapat didefinisikan sebagai penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank. Misalnya, kategori macet, sudah dicadangkan 100%, dan sebagainya.
“Hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan,” papar Supari. Sementara itu, istilah hapus tagih berarti penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku, sehingga pinjaman tidak ditagih kembali. Kebijakan hapus tagih dilakukan pada kondisi & persyaratan tertentu, misalnya nasabah yang terkena bencana alam nasional, seperti tsunami Aceh tahun 2004, dan telah diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun implementasinya perlu peraturan pelaksanaan. Salah satunya, untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih. D|Red