Begini Respons BRI Soal Wacana Prabowo Hapus Utang UMKM

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi: Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI buka suara terkait rencana pemerintah menerbitkan kebijakan pemutihan utang pengusaha, terutama usaha menengah, kecil, mikro (UMKM), petani, dan nelayan.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan perusahaan akan menunggu penerbitan peraturan presiden (Perpres) terkait hapus tagih pelaku usaha.

“Perlu diketahui, industri pembiayaan terkait dengan pengelolaan kredit bermasalah, di antaranya dilakukan melalui hapus buku dan hapus tagih,” ujar Supari dalam pesan singkat yang diterima Bloomberg Technoz, Kamis (24/10/2024).

Dia menjelaskan istilah hapus buku dapat didefinisikan sebagai penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank. Misalnya, kategori macet, sudah dicadangkan 100%, dan sebagainya.

BACA JUGA:  8 Orang Terjaring OTT di OKU, Tiba di Gedung KPK

“Hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan,” papar Supari. Sementara itu, istilah hapus tagih berarti penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku, sehingga pinjaman tidak ditagih kembali. Kebijakan hapus tagih dilakukan pada kondisi & persyaratan tertentu, misalnya nasabah yang terkena bencana alam nasional, seperti tsunami Aceh tahun 2004, dan telah diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

⁠Kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun implementasinya perlu peraturan pelaksanaan. Salah satunya, untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru