Bejat! Kakek di Malang Cabuli Anak Tetangga yang Masih Bocah

Pria lanjut usia berinisial AR, 66, warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang ditangkap polisi (Foto:Ist)

Malang-Mediadelegasi : Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AR, 66 tahun, warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindak pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berusia delapan tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Peristiwa terakhir terjadi pada pertengahan Juli 2025 di rumah tersangka.

Setelah mendengar cerita dari anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang sehari setelah kejadian. Laporan resmi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap AR pada tanggal 29 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka tanpa perlawanan.

“Dalam proses pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya kepada korban. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, pada hari Jumat, 12 September 2025.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau fakta-fakta baru yang dapat memperjelas kasus ini. AR dijerat dengan pasal tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pos terkait