Ringkus Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Bawah Umur

- Penulis

Kamis, 17 Juni 2021 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit V PPA Sat Reskrim Polres Langkat bersama terduga pelaku Heryanto alias Arianto (dua dari kiri). Foto: D|Ist

Tim Unit V PPA Sat Reskrim Polres Langkat bersama terduga pelaku Heryanto alias Arianto (dua dari kiri). Foto: D|Ist

Langkat-Mediadelegasi:  Tim Unit V PPA (Pusat Perlindungan Anak) Sat Reskrim Polres Langkat, menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Adapun terduga pelaku Heryanto alias Arianto, 22, warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.

Informasi yang diterima dari Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, korban berjumlah tiga orang. Adalah AR, 10, PS, 11, dan KN, 10.  Peristiwa bejat ini terjadi pada bulan September tahun 2020 lalu di rumah pelaku. Modus yang dilakukan dengan berpura-pura minta tolong untuk membelikan rokok.

Dengan polos, ketiga korban yang datang kerumah langsung dibawa pelaku kedalam kamar dan diintimidasi serta menakuti korban untuk diam dan tidak berteriak.

BACA JUGA:  Enam Judul Ranperda Inisiatif DPRD Langkat Disepakati

“Saat itu, pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya, meraba-raba tubuh korban dan memasukkan jari tengah tangan kirinya ke alat kelamin korban, usai melakukan aksinya, pelaku kembali mengintimidasi korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain,” jelas Aiptu Yasir.

BACA JUGA: Polres Deli Serdang Meringkus Tiga Pelaku Pencabulan dan Satu Masih Buron

Atas laporan pihak keluarga korban, yang diterima Unit PPA Polres Langkat, sesuai dengan nomor LP/168/III/2021/SU/LKT tanggal 26 Maret 2021. Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar MT Sihotang berserta anggota, terus memburu keberadaan terduga pelaku pencabulan anak, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (16/6) di salah satu kawasan perbatasan Desa Kwala Langkat dan Desa Kwala Serapuh.

BACA JUGA:  Kejari Langkat Tangkap Tersangka Effendy Pohan Saat Tiba di Bandara Kualanamu

“Saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan, dimana pelaku dijerat dengan pasal 82 dari UU Perlindungan Anak,” ucap Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman. D|Lkt-77

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Dari Sumbar, Ketum KNPI Haris Pertama Bergerak ke Langkat & Aceh Bantu Korban Bencana
Gubernur Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Tujuh Jembatan Vital Langkat Dilanjutkan pada 2026
BMKG: Bahorok Rawan Banjir Bandang dan Longsor
Bobby Nasution Tinjau Proyek Multiyears yang Mangkrak di Langkat
Bobby Ajak Umat Hindu Siapkan SDM Unggul Antinarkoba
Gubernur Sumut Serahkan Asuransi Kepada 1.600 Nelayan di Langkat
Tindakan Tegas Polsek Tanjungpura: Amankan Pelaku Pungli di Perlintasan Rel Kereta Api
Pekan Imunisasi Dunia: TP PKK Langkat Dukung Peningkatan Cakupan Imunisasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 12:24 WIB

Usai Dari Sumbar, Ketum KNPI Haris Pertama Bergerak ke Langkat & Aceh Bantu Korban Bencana

Senin, 29 September 2025 - 12:58 WIB

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Tujuh Jembatan Vital Langkat Dilanjutkan pada 2026

Minggu, 28 September 2025 - 21:36 WIB

BMKG: Bahorok Rawan Banjir Bandang dan Longsor

Sabtu, 27 September 2025 - 22:37 WIB

Bobby Nasution Tinjau Proyek Multiyears yang Mangkrak di Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 20:51 WIB

Bobby Ajak Umat Hindu Siapkan SDM Unggul Antinarkoba

Berita Terbaru