Feris Harefa menjelaskan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, lanjut Kapolres, penyidik meyakini bahwa BT selaku bendahara Desa memiliki keterkaitan atau andil dalam praktik korupsi tersebut.
“BT turut membantu Kades AM sehingga terjadi korupsi dana Desa Lahusa Fau tahun 2018,” ujarnya.
Terkait perbuatan tersebut, BT selaku bendahara Desa Lahusa Fau dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. D|Nsn-111