Dijelaskan, sesuai usulan dalam paripurna internal, masing-masing anggota Pansus dari setiap fraksi akan melakukan musyawarah memilih ketua dan sekertaris Pansus. Selanjutnya Pansus akan di SK-kan pimpinan DPRD dan mulai bekerja setelah penetapan RPJMD.
Politisi dari Fraksi Golkar ini menambahkan, bahwa pembentukan Pansus bukan semata-mata mencari kesalahan pemerintah. Namun pengawasan atas realisasi anggaran dan transparansi pelayanan pemerintahan.
“Dalam beberapa tahun terakhir, penetapan APBD, pemerintah terkesan tidak ingin melibatkan DPRD dalam hal pengawasan,” terangnya.
Dia mencontohkan, bahwa dalam pandemi Covid -19, TA 2020 pemerintah telah merefocusing anggaran senilai sekitar Rp53 miliar. “Bagaimana realiasasi dan pemamfatannya, kita mau mengawasi. Kita tidak mencurigai penyalahgunaan anggaran penanggulangan Covid tersebut namun mau transparansi,” ungkapnya.
Dijelaskan, tujuan Pansus, bagaimana supaya pemerintah transparan dalam memajukan perekonomian masyarakat. “Pembentukan Pansus tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok DPRD, murni untuk meminta transparansi pemerintah,” tukasnya.
Marolop juga meminta Pansus bekerja secara profesional tanpa ada intervensi. Dalam kinerja Pansus, dia meminta kontrol dari semua pihak termasuk insan pers sebagai wasit. D|Has-100