Berikut Cara Mudah Mengklaim Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja!

Selasa, 12 November 2024 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Media Delegasi – Perusahaan asuransi milik negara, Jasa Raharja, memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka atau meninggal dunia di Indonesia sesuai dengan ketentuan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.

Jika korban terluka dan harus dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja akan menanggung langsung biaya rawat inap.

Sebaliknya, jika korban meninggal dunia, Jasa Raharja menunggu surat keterangan dari rumah sakit, setelah itu petugas mendatangi keluarga korban untuk melakukan pendataan hingga santunan dibayarkan kepada ahli waris.

Namun, jika kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pribadi, tidak ada santunan yang dibayarkan oleh Jasa Laharja.

Ketentuan penerima santunan
Santunan dari Jasa Laharja diberikan kepada ahli waris dengan urutan prioritas sebagai berikut
– Janda atau duda yang sah
– Anak yang sah
– Orang tua yang sah Apabila korban tidak memiliki ahli waris, maka Jasa Laharja akan memberikan biaya penguburan kepada pihak penyelenggara.
– Jika pengajuan diajukan lebih dari enam bulan setelah kecelakaan atau tidak diambil dalam waktu tiga bulan sejak disetujui, maka hak atas santunan akan dicabut.

BACA JUGA:  Usai Pelantikan Prabowo, Ini Pesan Penting dari Jokowi untuk Rakyat

Cara mengajukan permohonan santunan Jika korban berhak atas santunan, dokumen-dokumen berikut harus disediakan
Korban yang terluka.
– Surat keterangan kecelakaan dari polisi atau otoritas publik lainnya
– Kuitansi perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit.
– Salinan kartu identitas korban.
– Surat kuasa (jika kompensasi diwakilkan kepada orang lain).

Surat keterangan cacat bagi korban yang terluka.
– Laporan polisi dan sketsa tempat kejadian.
– Surat keterangan cacat dari dokter.
– Fotokopi kartu identitas korban dan foto yang menunjukkan kecacatan.

Korban luka yang sudah meninggal.
– Surat keterangan kecelakaan dari polisi, termasuk sketsa tempat kejadian.
– Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
– Dokumen identitas korban dan ahli waris, seperti KTP, kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Resmikan Kantor Badan Pengelola Investasi Danantara

Jika korban meninggal di tempat kejadian perkara:
– Laporan polisi dan diagram tempat kejadian.
– Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
– Salinan dokumen identitas korban dan ahli waris serta dokumen keluarga lainnya.

Dengan mengisi formulir-formulir tersebut dan mendatangi kantor Jasa Raharja, keluarga korban dapat mengajukan santunan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Jasa Raharja.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru