Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah tidak berencana mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Bahlil, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
PT Gag Nikel adalah perusahaan pertambangan nikel yang didirikan di Indonesia dan beralamat di Antam Office Building Tower B, Lantai MZ, Jalan TB. Simatupang No. 1 Jakarta Selatan 12530. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan memegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53 / Pres / I / 1998 tahun 1998.
Awalnya, kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT Antam Tbk sebesar 25%. Namun, sejak 2008, Antam berhasil mengakuisisi semua saham PT Asia Pacific Nickel Pty. Ltd, sehingga pada tahun 2008, PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.
Dewan Komisaris PT Gag Nikel terdiri dari Presiden Komisaris Hermansyah, Komisaris Lana Saria, Komisaris Ahmad Fahrur Rozi, dan Komisaris Saptono Adji. Sementara itu, Direksi PT Gag Nikel dipimpin oleh Plt. Presiden Direktur (Direktur Operasi) Arya Arditya Kurnia dan Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia Aji Priyo Anggoro.
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, hasil evaluasi tim menunjukkan bahwa PT Gag Nikel melakukan proses penambangan yang baik.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mencabut IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah percaya pada kemampuan PT Gag Nikel dalam melakukan aktivitas pertambangan yang sesuai dengan aturan.