Bimtek Bermanfaat sebagai Motivasi Membangun Desa

- Penulis

Rabu, 3 November 2021 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandapotan Siregar. Foto: D|Ist

Pandapotan Siregar. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pemberitaan terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa (Kades) se-Padanglawas Utara (Paluta), 26 Oktober 2021 di Hotel Wings dekat Bandara Kualanamu, disebut antara pemborosan dan pencerdasan, mendapat penjelasan dari Humas Panitia Bimtek, Pandapotan Siregar dan sejumlah Kades. Mereka menyebut, Bimtek sangat bermanfaat sebagai motivasi membangun desa.

Klarifikasi secara tertulis melaui WatsApp diterima, Rabu (3/11), menyebutkan, pemandangan ruangan  dengan kursi banyak yang kosong di Hotel Wings itu sengaja dikarenakan peserta dibuat beberapa  bagian guna mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang menganjurkan agar tidak berkerumun padat di lokasi Bimtek.

“Ratusan peserta Bimtek dibagi bertahap memasuki ruangan pertemuan. Sebagian di ruangan, sebagaian lagi di kamar hotel, secara bergantian,” jelas Pandapotan Siregar.

BACA JUGA:  MPK Desak KPK Lirik Kejanggalan Proyek Irigasi Batangilung Rp56 M Lebih

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pandapotan juga mengungkapkan, pihaknya  telah melaporkan kegiatan Bimtek kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Deliserdang, serta Aparat Penegak Hukum (APH) Kecamatan Batangkuis, Deliserdang.

Pada bagian lain, Manaruddin Harahap, Kades Ambasan Natigor, Kecamatan Padangbolak, Paluta juga menjelaskan anggaran yang dipakai Bimtek menggunakan Dana Desa. “Jadi bukan Anggaran Dana Desa (ADD) seperti yang diberitakan,” terangnya.

Menurut Manaruddin, Bimtek merupakan prioritas penggunaan DD Tahun 2021. Bimtek dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Permendes Nomor 13 Tahun 2020).

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Hilangnya Bocah di Paluta Terungkap: Ternyata Dibunuh Paman, Polisi Amankan Tersangka
Skandal Suap PUPR Sumut: KPK Panggil Wali Kota Padangsidimpuan dan Mantan Bupati Madina
Agrinas Palma Nusantara jadi Pengelola Lahan Bekas PT Torganda
Kunjungan Gubernur Bobby Nasution ke Paluta, Masyarakat Harapkan Perbaikan Infrastruktur
Kadis PUPR Sumut Tinjau Kondisi Jalan Sipiongot-Hutaimbaru
Bobby-Surya Bangun Sumut Dari Kampung Halaman
Paluta Cerah di Tangan Andar
Kawal Proses Tender Dana PEN Rp152,8 M di Paluta

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:56 WIB

Misteri Hilangnya Bocah di Paluta Terungkap: Ternyata Dibunuh Paman, Polisi Amankan Tersangka

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Skandal Suap PUPR Sumut: KPK Panggil Wali Kota Padangsidimpuan dan Mantan Bupati Madina

Sabtu, 26 April 2025 - 20:12 WIB

Agrinas Palma Nusantara jadi Pengelola Lahan Bekas PT Torganda

Rabu, 23 April 2025 - 12:09 WIB

Kunjungan Gubernur Bobby Nasution ke Paluta, Masyarakat Harapkan Perbaikan Infrastruktur

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:15 WIB

Kadis PUPR Sumut Tinjau Kondisi Jalan Sipiongot-Hutaimbaru

Berita Terbaru