Jakarta-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum KPK menampilkan sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, salah satunya berupa tumpukan uang kertas pecahan 100 dolar AS sebanyak 9.599 lembar. Penayangan barang bukti tersebut berlangsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026), yang mengadili empat terdakwa terkait perkara ini.
Uang tunai senilai ratusan ribu dolar AS itu ditunjukkan kepada dua saksi yang dihadirkan pada persidangan hari itu, yaitu mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Muhammad Ivan Soerjanata serta Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin.
Kepada Ivan, jaksa menampilkan barang bukti melalui layar proyektor berupa uang tunai senilai Rp17,5 juta dan 4.000 dolar AS. Setelah itu, jaksa beralih menanyakan barang bukti lain kepada Zainal, yakni tumpukan uang pecahan 100 dolar AS yang disimpan dalam tas berwarna biru.
“Baik, 9.599 lembar, 100 dolar Amerika pecahannya. Betul ya, Pak?” tanya jaksa memastikan. Zainal menjawab dengan tegas bahwa jumlah tersebut benar.
Selanjutnya, jaksa menampilkan pula foto barang bukti berupa uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 401 lembar serta uang tunai senilai Rp50 juta. Kembali ditanyakan kepada Zainal terkait keterkaitan uang tersebut dengan salah satu terdakwa, Ishfah Abidal Azis atau yang dikenal sebagai Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Uang pecahan 100 dolar AS dengan jumlah lembar 9.599 ya Pak, yang kami ingin tanyakan adalah, uang ini berhubungan langsung dengan Gus Alex atau tidak? Kronologinya, Pak?” tanya jaksa. Zainal menjawab bahwa secara kronologis ada keterkaitan antara uang tersebut dengan Gus Alex.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga orang lainnya merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
JPU menyebut Yaqut menjalankan perbuatan tersebut bersama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Tindak pidana yang diduga dilakukan berupa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu atau T0, yang tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku. Keputusan ini disebut bertujuan mengakomodir permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari para jemaah.
Pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 ditetapkan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dinilai tidak didasari kajian teknis yang memadai. Dari perkara ini, JPU menduga Yaqut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS.
Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga menguntungkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar Rp478,17 miliar serta Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS. Persidangan ini terus berlanjut guna mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







