Sidang Kuota Haji: JPU Tampilkan 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS, Zainal Konfirmasi Kaitan dengan Gus Alex

Selasa, 29 September 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum menampilkan barang bukti berupa 9.599 lembar uang pecahan 100 dolar AS dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026). Saksi Zainal Abidin mengonfirmasi kaitan kronologis uang tersebut dengan terdakwa Gus Alex. Foto: Ist.

Jaksa Penuntut Umum menampilkan barang bukti berupa 9.599 lembar uang pecahan 100 dolar AS dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026). Saksi Zainal Abidin mengonfirmasi kaitan kronologis uang tersebut dengan terdakwa Gus Alex. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum KPK menampilkan sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, salah satunya berupa tumpukan uang kertas pecahan 100 dolar AS sebanyak 9.599 lembar. Penayangan barang bukti tersebut berlangsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026), yang mengadili empat terdakwa terkait perkara ini.

Uang tunai senilai ratusan ribu dolar AS itu ditunjukkan kepada dua saksi yang dihadirkan pada persidangan hari itu, yaitu mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Muhammad Ivan Soerjanata serta Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin.

Kepada Ivan, jaksa menampilkan barang bukti melalui layar proyektor berupa uang tunai senilai Rp17,5 juta dan 4.000 dolar AS. Setelah itu, jaksa beralih menanyakan barang bukti lain kepada Zainal, yakni tumpukan uang pecahan 100 dolar AS yang disimpan dalam tas berwarna biru.

“Baik, 9.599 lembar, 100 dolar Amerika pecahannya. Betul ya, Pak?” tanya jaksa memastikan. Zainal menjawab dengan tegas bahwa jumlah tersebut benar.

BACA JUGA:  Jenguk IKN, Prabowo Genjot Energi

Selanjutnya, jaksa menampilkan pula foto barang bukti berupa uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 401 lembar serta uang tunai senilai Rp50 juta. Kembali ditanyakan kepada Zainal terkait keterkaitan uang tersebut dengan salah satu terdakwa, Ishfah Abidal Azis atau yang dikenal sebagai Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Uang pecahan 100 dolar AS dengan jumlah lembar 9.599 ya Pak, yang kami ingin tanyakan adalah, uang ini berhubungan langsung dengan Gus Alex atau tidak? Kronologinya, Pak?” tanya jaksa. Zainal menjawab bahwa secara kronologis ada keterkaitan antara uang tersebut dengan Gus Alex.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga orang lainnya merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

JPU menyebut Yaqut menjalankan perbuatan tersebut bersama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

BACA JUGA:  Kubu Yaqut Ragu Perhitungan KPK Soal Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

Tindak pidana yang diduga dilakukan berupa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu atau T0, yang tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku. Keputusan ini disebut bertujuan mengakomodir permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari para jemaah.

Pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 ditetapkan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dinilai tidak didasari kajian teknis yang memadai. Dari perkara ini, JPU menduga Yaqut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS.

Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga menguntungkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar Rp478,17 miliar serta Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS. Persidangan ini terus berlanjut guna mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar
Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan
Pengacara: Jokowi Hadir ke Sidang Dokter Tifa Demi Hormati Pengadilan & Bela Nama Baik
Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Pengacara: Jokowi Hadir ke Sidang Dokter Tifa Demi Hormati Pengadilan & Bela Nama Baik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Berita Terbaru