Tapanuli Utara-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas usaha.
Sebab, NIB memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM, seperti terdaftar dalam setiap program pemerintah.
“Dengan menjadi usaha formal atau telah memiliki dasar hukum jelas, pelaku UMKM akan lebih mudah mendapatkan bantuan, termasuk terkait dengan pembiayaan,” katanya di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli (Taput), Jumat (25/7).
Bobby Nasution menyampaikan hal itu pada acara pembukaan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro (KPUM) yang digelar
di Perkampungan Pemuda HKBP Jetun Silangit, Kecamatan Siborongborong.
Dalam acara yang turut dihadiri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga, Gubernur memastikan kolaborasi antara pusat dan daerah terus berjalan demi pemberdayaan UMKM.
Ia mengakui masih banyak UMKM yang belum mengurus status legal mereka karena khawatir penghasilan dipotong pajak.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan turunan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelaku UMKM yang memiliki omzet Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh final 0,5 persen.






