Perbedaannya jelas Bobby Nasution ada di sektor perekonomian, dimana sebelumnya saat PPKM Darurat tempat- tempat makan atau minum hanya boleh melayani take away (dibawa pulang).
Tetapi saat ini di penerapan PPKM level 4 Pemerintah mengizinkan tempat makan untuk menerima pelanggan makan di tempat, namun hanya diperbolehkan selama 20 menit. Selain itu jam operasional juga diperbolehkan maksimal sampai pukul 21:00 WIB.
“Ini kita prioritaskan untuk sektor UMKM, sedangkan untuk restoran yang besar Belum diizinkan makan ditempat. Hal ini dikarenakan restoran yang besar jumlah meja dan tempat duduknya banyak sehingga jika ada pelanggan yang makan ditempat maka akan melewati kapasitas yang ditentukan. Artinya jika satu resto memiliki 10 meja, sesuai aturan satu meja hanya boleh diisi 3 orang maka, jika terisi semua meja akan mencapai 30 orang belum lagi pelayan, jadi pastinya akan menimbulkan Kerumunan. Hal yang terpenting dari PPKM level 4 ini adalah menghindari kerumunan,” Kata Wali Kota Medan.
Bobby Nasution juga menambahkan, di masa penerapan PPKM level 4, Kota Medan masih menerapkan penyekatan jalan di beberapa titik. Hal ini dilakukan untuk mencegah mobilitas masyarakat baik warga Medan maupun warga diluar Medan. “Sebagai ibu Kota Provinsi Sumut, semua kegiatan masyarakat banyak yang terpusat di Kota Medan.
Oleh karena itu kegiatan yang tidak terlalu penting harus kita pilah untuk tidak dilaksanakan, artinya masyarakat yang tidak memiliki kepentingan yang mendesak agar tetap berada dirumah selama PPKM level 4, karena beberapa titik dilakukan penyekatan guna mengurangi mobilitas,” jelas Bobby Nasution. D| Med-82.