DJPM dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan untuk warga yang termasuk sebagai Pelayan Masyarakat Bilal jenazah, penggali kubur pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Budha, guru sekolah Konghucu Penatua gereja, Petugas Gereja Katolik, ,ustadz dan ustadzah serta khatib Jumat.
Pembayaran honorarium untuk para penerima DJPM ini dibayarkan Pemko Medan setiap bulannya dan di tahun ini telah diberikan kenaikan honor sebesar Rp 50.000 bagi masing-masing berkategori. Selain itu kepesertaan pelayan masyarakat dalam BPJS Ketenagakerjaan juga telah didaftarkan secara keseluruhan mulai bulan Januari tahun 2023 sampai tahun tahun 2024.