Medan-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan siap memenuhi panggilan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta preservasi jalan di Sumut.
“Namanya untuk proses hukum, ya bersedia saja (hadir) ,” kata Bobby saat diminta tanggapannya oleh wartawan di kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (30/6).
Bobby mengemukakan hal itu terkait penjelasan pihak KPK yang menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan Bobby Nasution akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang menjerat oknum Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Hal ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam, pada 26 Juni 2025.
Pada kesempatan itu, Gubernur menyatakan bahwa dirinya menyayangkan terjadinya kasus dugaan korupsi yang menyeret lima orang tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Sebab, lanjut Bobby, selama ini dirinya dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan jajarannya di lingkungan Pemprov Sumut agar menjadikan korupsi musuh bersama dan harus dicegah.
Tidak hanya itu, ia juga selalu meminta aparatur sipil negara (ASN) setempat untuk mawas diri, bekerja secara profesional dan menghindari praktik korupsi.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di Sumut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut.
“Satu, berinisial TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/6).
Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS