Sekitar pukul 13.50 WIB, sejumlah petugas dari Satpol PP Kota Medan tampak sudah datang ke alamat bangunan bermasalah itu.
Satu unit alat berat jenis Dozer Loader juga sudah didatangkan untuk menghancurkan sebagian bangunan.
Keterangan dari Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan didampingi Kabid Penegakan Perda Ardhani, pemilik gedung itu sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan.
“Namun tak diindahkan juga, jadi kita beri tindakan tegas berupa penghancur sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar pemilik gedung ini mau mengurus izinnya,” kata Sofyan.
Dan jika tak diurus juga setelah peringatan berupa eksekusi tersebut, maka Satpol PP akan menyegel gedung itu. “Setelah disegel masih ada juga aktivitas pembangunan tanpa izin resmi maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana,” lanjut Sofyan.
Sementara Kepala Lingkungan 11 kelurahan Padang Bulan Evi juga tak mengetahui informasi pemilik gedung. “Saya tidak tahu yang punya dan yang bertanggung jawab bukan warga sini. Dan dari awal tidak ada lapor sama saya juga,” katanya.
Pembongkaran tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Tentu saja tidak semua bangunan dirobohkan untuk memberi kesempatan pemilik mengurus izinnya. D|Med-Gur|ril.