Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, tidak boleh ada upaya melarang orang untuk beribadah maupun membangun rumah ibadah bila sudah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Pemerintah Kota Medan tidak pernah melakukan pelarangan bagi yang ingin beribadah. termasuk bagi para jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia yang beribadah di Suzuya Marelan. Namun, izinnya harus dibuat sesuai dengan aturan sehingga tidak bertentangan di lapangan,” katanya di Medan, Kamis (8/6).
Bobby menyatakan hal itu saat menerima massa yang tergabung dalam Pemuda Batak Bersatu (PBB) saat menggelar aksi damai di depan Balai Kota Medan.
Menanggapi aspirasi massa PBB agar jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) dapat diberi kemudahan beribadah di salah satu ruang pusat perbelanjaan Suzuya Marelan, ia menuturkan bahwa Pemko Medan tinggal menunggu pihak manajemen Suzuya Marelan melakukan pengurusan uji layak fungsi ke Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Jika gedungnya dinilai layak untuk beribadah, lanjt Bobby, maka izin sementara akan dikeluarkan sehingga seluruh jemaat GEKI dapat beribadah dengan tenang.
“Kita sedang menunggu pihak Suzuya Marelan untuk melakukan pengurusan uji layak fungsi. Dari pihak Pemko Medan sudah tidak ada masalah lagi, tinggal pihak Suzuya Marelannya saja sekarang,” paparnya.
Di hadapan massa PBB, Wali Kota yang didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon juga menyampaikan, Pemko Medan telah menjadi fasilitator dalam persoalan jemaat GEKI.
Di akhir tahun 2022, Pemko Medan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan telah memberikan tiga tempat alternatif yang dapat digunakan jemaat GEKI beribadah sebelum izin sementara beribadah di Suzuya Marelan keluar.
Tiga tempat ibadah tersebut, yakni rumah toko (ruko) yang disewakan Pemko Medan, . kantor FKUB Kota Medan dan aula Kantor Kemenag Kota Medan.
Namun pendeta dan jemaat GEKI, katanya, justru berharap agar mereka diperkenankan beribadah di Kantor Wali Kota, bukan di luar seperti yang dilakukan selama ini tetapi di dalam kantor menunggu izin sementara keluar.