Tersangka S bertemu dengan tersangka YFP serta oknum aparat A di rumah tersangka S di Jl Seram Bawah, Sianta Barat. Tersangka S menyampaikan kepada tersangka YFP dan A. Kalau begini orangnya (Mara Salem Harahap), cocoknya dibedil/ditembak).
Tersangka S mengirim uang sebesar 15 juta rupiah melalui transaksi M-Banking dari rekening BCA miliknya kepada A melalui rekening BRI milik A dengan tujuan membeli satu unit senjata api dan senjata api tersebut atas perintah/suruhan Tersangka S untuk digunakan membedil Mara Salem Harahap.
Jumat 18 Juni 2021, sekira Pukul 14.30 WIB, A menjemput tersangka YFPdi Jl Vihara Kota Pematangsiantar dengan mengendarai mobil Kijang Innova milik A, selanjutnya menuju kedai tuak di Jl Rindang untuk memantau korban. Kemudian tersangka YFP dan A ke Hotel Alvina untuk bertemu dengan temannya A di kamar 316. Kemudian sekira Pukul 22.30 WIB, tersangka YFP dan A menuju Ferrari Bar & Resto untuk menitipkan sepedamotor tersangka YFP.
Dari Ferrari Bar & Resto A dan tersangka YFP menuju Hotel Sapadia untuk meminjam sepedamotor Vario BK6976WAJ warna hitam dari saksi K. Selanjutnya tersangka YFP membonceng A menuju rumah korban di Jl Umum Huta VII Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun.