Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam acara Serah Terima Sertifikat Aset Pemerintah DKI Jakarta dari Kementerian ATR/BPN di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).
“Kami menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai atas tanah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan total nilai lebih dari Rp102 triliun dan total luas lahan sebesar 563,9 ha,” kata Pramono, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penyerahan sertifikat ini.
Aset-aset yang telah tersertifikasi tersebut mencakup berbagai fasilitas publik, antara lain 2.837 ruas jalan, 691 gedung karang taruna, balai rakyat, sarana olahraga, 154 sarana pendidikan, 123 taman, 61 gedung kantor, 39 puskesmas, serta 17 eks rumah dinas. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya aset-aset ini bagi pelayanan publik.
“Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” ucap Pramono, menekankan pentingnya sertifikasi aset bagi tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia berharap dengan adanya kepastian hukum, aset-aset publik dapat dikelola, dimanfaatkan, dan diamankan secara lebih profesional untuk kepentingan masyarakat. Hal ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Jakarta.
“Pasalnya, kepastian hukum di bidang pertanahan menjadi fondasi penting dalam perjalanan Jakarta menuju kota global. Administrasi aset yang tertib dan terintegrasi akan memperkuat perencanaan pembangunan kota secara terukur,” jelas Pramono, mengakhiri pernyataannya dengan optimisme. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







