Jakarta-Mediadelegasi : Sekitar 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah dinonaktifkan mulai Mei 2025. Penonaktifan ini disebabkan karena peserta tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada peserta yang dinonaktifkan untuk mengaktifkan kembali status JKN mereka dengan beberapa syarat.
Syarat Pengaktifan Kembali:
– Masuk dalam Daftar Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan: Peserta harus termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025.
– Verifikasi di Lapangan: Peserta harus mengikuti verifikasi di lapangan dan dinyatakan termasuk kategori miskin dan rentan miskin.
– Kondisi Darurat Medis: Peserta harus memiliki kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Langkah-langkah Pengaktifan Kembali:
1. Lapor ke Dinas Sosial: Peserta yang ingin mengaktifkan kembali status JKN mereka dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
2. Verifikasi oleh Kementerian Sosial: Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta tersebut kepada Kementerian Sosial, yang kemudian akan melakukan proses verifikasi.
3. Pengaktifan Kembali Status JKN: Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.
Dasar Penonaktifan:
Penonaktifan status JKN peserta PBI JK ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI JK menggunakan basis data DTSEN.