Humbahas-Mediadelegasi: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Humbang Hasundutan bertempat di Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung, Rabu (5/4).
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE dalam penyuluhan PTSL mengatakan bahwa penentu tanah di Indonesia ini BPN. “BPN lah yang menentukan kepemilikan tanah. Jadi jangan ada saling mencurigai. Kalau boleh semua tanah di Parsingguran II ini disertifikatkan, itu harapan kita. Tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita ini negara hukum. Jadi dalam sosialisasi ini, benar-benar dikuti, harus dipahami dengan benar,” tegas Bupati.
Menurutnya, dulu banyak di Desa Parsingguran II ini tanah konsesi TPL, dengan proses panjang, diusulkan, Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, akhirnya tanah itu dilepas dari konsesi TPL.
“Mudah-mudahan tanah di Parsingguran II ini bisa disertifikatkan semua sehingga terwujud Kampung Reforma Agraria yang benar. Semua sertifikat ini hanya sebagai Sertifikat Hak Milik,” jelas Bupati Humbahas.
Penyuluhan itu dihadiri Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE, Kepala BPN Humbahas Khalid Afdillah Handoyo SH, Kepala BPS Humbahas Ir. Rudy Harlon Harianja, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom SH, Kadis Lingkungan Hidup Halomoan Simanullang, Kadis PKP Anggiat Simanullang.