Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek

Sabtu, 19 September 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taman penanda Bendungan Ciawi yang dikelola PT Brantas Abipraya (Persero) tampak terawat. Perusahaan kontraktor pelat merah ini kini mengaku menanggung tunggakan pembayaran mencapai Rp1,5 triliun kepada ratusan subkontraktor akibat restitusi pajak Rp800 miliar yang belum dicairkan serta lonjakan harga material konstruksi. Foto: Ist.

Taman penanda Bendungan Ciawi yang dikelola PT Brantas Abipraya (Persero) tampak terawat. Perusahaan kontraktor pelat merah ini kini mengaku menanggung tunggakan pembayaran mencapai Rp1,5 triliun kepada ratusan subkontraktor akibat restitusi pajak Rp800 miliar yang belum dicairkan serta lonjakan harga material konstruksi. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kontraktor pelat merah PT Brantas Abipraya (Persero) mengungkapkan menumpuknya tunggakan pembayaran kepada ratusan vendor dan subkontraktor mencapai Rp1,5 triliun. Tekanan likuiditas yang melanda perseroan disebabkan oleh dua hal sekaligus: melonjaknya harga material konstruksi serta belum dicairkannya restitusi pajak senilai Rp800 miliar yang menjadi hak perusahaan.

Direktur Keuangan Brantas Abipraya, Suradi, menjelaskan dalam konferensi pers bersama Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) bahwa piutang yang belum diterima dan pembayaran yang tertunda saling bertumpuk. “Karena saya kan punya piutang karena adanya eskalasi sama mandeknya pembayaran restitusi. Ini tembus Rp1,5 triliun terus terang. Tapi kalau itu [restitusi dan eskalasi diakomodasi pemerintah] ya kita pasti bayar ke subkontraktor,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).

Setidaknya 500 subkontraktor dan pemasok material menjadi pihak yang terdampak langsung dari keterlambatan penyelesaian kewajiban ini. Keterlambatan pembayaran tersebut berpotensi merambat ke bawah, mengganggu arus kas usaha skala kecil dan menengah yang menjadi mitra kerja Brantas Abipraya di berbagai proyek di seluruh Indonesia.

Guna mencegah terjadinya gagal bayar yang lebih luas, manajemen telah menyiapkan sejumlah skenario penanganan krisis likuiditas. Langkah pertama yang ditempuh adalah melakukan pendekatan langsung kepada para subkontraktor untuk meminta relaksasi jangka waktu pembayaran. “Kita panggil subkon ini kita minta relaksasi waktu pembayarannya. Saya janjikan sampai tahun depan akan kami lunasi, kami tidak akan tidak membayar tetap akan membayar, tapi kami minta relaksasi,” tegas Suradi.

BACA JUGA:  MUI Kecam Pendiri Ponpes Pati: Perbuatan Terkutuk, Harus Dihukum Berat

Selain negosiasi perpanjangan tempo pelunasan, Brantas Abipraya juga sedang berupaya mencari sumber pendanaan tambahan dari perbankan serta mengoptimalkan alokasi uang muka yang diterima dari proyek-proyek baru yang sedang berjalan. Namun, upaya-upaya tersebut dinilai belum cukup untuk menutupi seluruh kekosongan dana yang ada.

Kunci utama penyelesaian tunggakan ini, kata Suradi, tetap berada pada komitmen pemerintah untuk mencairkan restitusi pajak yang tertahan serta memberikan penyesuaian harga atau pembayaran eskalasi biaya yang telah diakui secara hukum dalam kontrak. “Setelah itu, sudah nggak punya lagi jalan keluarnya, kalau pemerintah gak bayar ya sudah,” tandasnya menggambarkan situasi yang kian mendesak.

Ketua Umum AKI, Djoko Sarwono, menjelaskan akar permasalahan yang melanda industri konstruksi secara luas. Kenaikan harga minyak dunia yang kini menembus angka US$100,4 per barel menjadi pemicu utama. Padahal, sebelumnya harga rata-rata masih berada di kisaran US$70 hingga US$80 per barel. Lonjakan ini berdampak berantai ke seluruh sektor material pendukung.

“Akibat dari kenaikan BBM ini, tentunya bahan baku untuk konstruksi ikut naik, seperti besi, pasir, semen. Kemudian biaya proses pengolahannya juga memerlukan BBM. Karena BBM dunia sekarang sudah di US$100,4 per barel,” papar Djoko. Tanpa adanya mekanisme penyesuaian kontrak yang responsif, beban biaya tambahan ini sepenuhnya dipikul oleh kontraktor.

BACA JUGA:  Menaker: Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

AKI menyebut telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna mendesak penerapan kebijakan penyesuaian nilai kontrak atau pembayaran eskalasi harga. Hingga saat ini, belum ada tanggapan positif yang diterima dari pihak-pihak terkait.

Kondisi ini menempatkan kontraktor negara maupun swasta dalam posisi yang sangat sulit. Di satu sisi proyek harus tetap berjalan, di sisi lain arus kas tergerus oleh kenaikan biaya yang tidak tertampung dalam anggaran yang telah disepakati sejak awal. Tertahannya restitusi pajak memperburuk keadaan karena dana tersebut seharusnya kembali berputar untuk menutup kewajiban operasional.

Para subkontraktor yang selama ini menyuplai tenaga kerja, peralatan, maupun bahan bangunan kini berada di posisi paling rentan. Jika pembayaran terus tertunda hingga tahun depan, dikhawatirkan banyak usaha kecil yang tergulung, yang pada akhirnya akan mengganggu ketepatan waktu penyelesaian proyek-proyek strategis nasional.

Pemerintah diharapkan segera merespons permohonan dunia usaha agar tidak terjadi krisis berantai. Pencairan restitusi pajak dan aturan eskalasi harga yang jelas bukan sekadar bantuan, melainkan hak yang dapat menyelamatkan kelangsungan proyek serta ribuan tenaga kerja yang bergantung pada sektor konstruksi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar
Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:04 WIB

PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi

Berita Terbaru

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Ist.

Nasional

Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:14 WIB