Namun, lanjutnya, peluang perusahaan jasa konstruksi di Sumut untuk ikut berkontribusi dalam pengerjaan proyek yang didanai dari APBD 2022-2023 itu akhirnya gagal karena pelaksanaan tender dilaksanakan secara gelondongan atau menggabungkan berbagai paket pekerjaan di berbagai lokasi sehingga kontraktor lokal sulit untuk ikut serta.
Padahal, kata Erik, perusahaan jasa konstruksi di daerah itu perlu mendapatkan prioritas pembangunan beragam infrastruktur di berbagai wilayah setingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk dapat meningkatkan kualitas mereka.
“Perusahaan jasa konstruksi di daerah ini seharusnya lebih diutamakan dalam proses pengerjaan proyek senilai Rp2,7 triliun tersebut, sekaligus untuk menunjukkan bahwa Gubernur Sumut benar-benar konsisten memberdayakan dan melindungi kontraktor lokal agar mendapat bagian dalam proyek-proyek pemerintah,” ujarnya.
Dikatakan Erik, dengan terilihnya PT Waskita Karya sebagai pemenang tender proyek infrastruktur senilai Rp2,7 triliun, maka profitnya dipastikan akan dibawa keluar dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. D|Red-04