Buntut Perkara Dugaan Korupsi APL Tele, Bulosson Pasaribu Prapidkan Kajari Samosir

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2020 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulosson Pasaribu (tiga dari kiri) bersama penasihat hukumnya Cyrus Sinaga (dua dari kanan) dan tim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Keadilan. Foto:D|Ist

Bulosson Pasaribu (tiga dari kiri) bersama penasihat hukumnya Cyrus Sinaga (dua dari kanan) dan tim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Keadilan. Foto:D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Penetapan Bulosson Pasaribu sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas izin membuka tanah pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) tanah negara di Kabupaten Samosir berbuntut panjang.

Penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, membuat Bolusson Pasaribu mengambil langkah hukum, mempraperadilankan Kajari Samosir.

Bulosson Pasaribu, mantan anggota DPRD Samosir 2014-2019 ini melalui penasihat hukumnya Cyrus Sinaga dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Keadilan mengajukan permohonan praperadilan terhadap tidak sahnya penetapan tersangka atas nama kliennya.

Cyrus Sinaga kepada wartawan, Selasa lalu, mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan terhadap tidak sahnya penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-100/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 Tanggal 8 Juni 2020 atas nama Bolusson Parungkilon Pasaribu.

Dijelaskan, bahwa kliennya telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak tidana korupsi terhadap izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan areal pemukiman dan pertanian pada kawasan APL tanah negara bebas Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Pertungko Naginjang Kecamatan Harian.

BACA JUGA:  Monitoring Pembentukan Koperasi Merah Putih di Samosir

Menurut dia, dalam pelaksaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan, dengan sangkaan pasal 2 subs pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidaklah sah, dan jaksa pada kejaksaan Negeri Samosir menunjukkan abuse of power dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku pengacara negara.

“Maka penetapan tersangka tidak berdasarkan azas hukum dan azas keadilan, karena pada tahun 1987 sampai 2007, saudara Bolusson Parungkilon Pasaribu adalah kepala desa Partungko Naginjang,” jelas Cyrus didampingi krunya, Horas Sinaga dan Renal Simangunsong.

Ditegaskan, Kejari Samosir, tidak haknya menangani APL Tele, karena pada saat SK Bupati Tobasa Nomor 281 dikeluarkan, Kejari Samosir belum ada. “Jadi kewenangan Kejaksaan Negeri Samosir tidak berlaku surut, ditambahkan juga bahwa pada tahun 2003 Pemkab Tobasa mengeluarkan surat izin membuka lahan di Desa Partungko Naginjang dengan SK Bupati Tobasa Nomor 281 tahun 2003,” tegas Cyrus.

BACA JUGA:  Kaliaman Turnip Menang Praperadilan Melawan Polres Samosir di PN Balige

Menurut Cyrus, penerapan Undang-Undang tindak pidana korupsi dalam APL Tele tidak tepat sebab defenisi korupsi adalah melanggar hukum, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi. “Tahun anggaran berapa yang dikorupsikan dan sumber dana darimana, jadi unsur korupsi tidak terpenuhi,” pungkas dia.

Selanjutnya disebutkan bahwa mereka yakin, jaksa tidak akan bisa membuktikan ada korupsi di APL Tele. “Tapi kita lihat sajalah nanti di persidangan prapid pekan depan,” ujarnya. D|Med-24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Samosir Serap Strategi Pariwisata Lewat Site Visit KEK Bali, Siapkan Langkah untuk Danau Toba
Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:27 WIB

Wabup Samosir Serap Strategi Pariwisata Lewat Site Visit KEK Bali, Siapkan Langkah untuk Danau Toba

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Senin, 16 Februari 2026 - 23:28 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Berita Terbaru