Bupati Asahan Sampaikan Laporan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Lebih lanjut Bupati Asahan mengatakan bahwa BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2019 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nomor : 244.B/S/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 17 April 2020, dan telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan pada tanggal 17 April 2020 yang lalu melalui konferensi jarak jauh secara online/daring melalui aplikasi zoom.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Ranperda ini, telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK, dan kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Asahan tanggal 22 Mei 2020 dengan nomor surat 900/1676 dengan demikian telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.

Bupati Asahan juga mengatakan BPK dalam auditnya menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah masih terdapat kekurangan dalam hal penyusunan laporan keuangan terutama tentang kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk itu kedepan Pemerintah Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan BPK secara sungguh-sungguh.

Selain itu Bupati Asahan mengatakan secara umum pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 dapat berjalan dengan baik dan lancar meskipun diakui masih dijumpai adanya kendala/hambatan yang perlu mendapat perhatian kita semua.

Bupati Asahan menyerahkan Buku Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan. D|Kis-19

Pos terkait