“Dengan demikian kami minta penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksinya minggu depan ya?” kata hakim ketua Mian Munthe didampingi anggota majelis Sulhanudin dan Husni Thamrin.
Usai persidangan ketua tim JPU dari KPK Budhi S mengatakan, dengan tidak diajukannya eksepsi atas dakwaan tersebut menandakan, tim PH terdakwa memahami materi tindak pidana yang didakwakan.
81 Saksi
Penuntut umum sesuai BAP yang dilimpahkan telah mempersiapkan sebanyak 81 saksi, yang terkait dengan tindak pidana pemulusan pengurusan DAK untuk Kabupaten Labura. Termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Labura.
“Tapi kita coba meminimalisir sesuai dengan kebutuhan pembuktian berdasarkan dakwaan,” pungkas Budhi S.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung terseretnya nama hasil pengembangan pada persidangan perkara suap/OTT anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (telah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta-red), untuk memuluskan pengajuan DAK oleh sejumlah kabupaten/kota agar ditampung dalam APBN. Sedangkan Yaya Purnomo telah divonis pidana 6,5 tahun penjara.
Pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning sebesar Rp504.734.540.000.D|Mdn-red