Bupati juga berharap, kunjungan pimpinan dan anggota DPRD Langkat ke masyarakat, semakin mempererat hubungan silaturahmi di dalam upaya membangun dan memenuhi harapan masyarakat, menuju arah yang lebih baik di masa yang akan datang.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Langkat, saya ucapkan terimakasih telah memfasilitasi berbagai aspirasi masyarakat Langkat. Juga atas bantuan legislatif selama ini yang terus memberikan dukungan kepada eksekutif untuk percepatan pembangunan daerah,” sampainya.
Sementara pada paripurna penyampaian judul Ranperda Pemkab Langkat, Bupati Langkat mengajukan 4 (empat) Ranperda untuk dimasukkan dalam program pembentukan Perda tahun 2021.
Pertama, Ranperda yang mengatur tentang rencana pembangunan industri daerah. Dasar hukum dari pembentukan peraturan daerah ini, adalah pasal 11 UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian, yang menyatakan kepala daerah menyusun rencana pembangunan industri yang ditetapkan dengan Perda.
Kedua, Ranperda yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat.
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wampu Kabupaten Langkat yang didirikan pada tahun 1985, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan era globalisasi dan peraturan perundang-undangan.
Jadi berdasarkan pasal 114 ayat (1) PP No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum.
Ketiga, Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas Perda No 11 tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat tahun 2019-2024.
Berdasarkan Permendagri No 86 tahun 2017, bahwa RPJMD dapat dilakukan perubahan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional.
Serta dengan ditetapkannya Permendagri No 90 tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah, maka perlu dilakukan perubahan RPJMD Langkat.
Keempat, perubahan atas Perda No 1 tahun 2014, tentang penyelenggaraan pendidikan guna menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubsu terhadap Ranperda tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
“Maka perlu melakukan revisi atas Perda No 1 tahun 2014, tentang penyelenggaraan pendidikan guna mengakomodir sebagian materi yang diatur dalam Ranperda wajib belajar MDTA,” paparnya.
Kemudian, pada rapat paripurna penetapan program pembentukan Perda, Bupati mengharapkan pembentukan Perda tahun 2021 Kabupaten Langkat ini, dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Perda tersebut.
“Semoga Ranperda yang ditetapkan, dalam Propemperda tahun 2021 nantinya, akan dapat kita bahas bersama dengan sebaik-baiknya, sehingga melahirkan Perda yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan kepada semua masyarakat,” pungkasnya.
Rapat yang dipimpin ketua DPRD Langkat Surialam dihadiri wakil dan anggota DPRD Langkat, Sekdakab Langkat Dr H Indra Salahudin, para pimpinan OPD Pemkab Langkat dan tamu undangan lainnya.
Sebelumnya, Bupati Langkat menerima audiensi Kakan Kemenag Langkat H Zulfan Efendi yang didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H Zulham dan Kasi Bimas Islam H Samsul, di Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat.
Audiensi ini, membahas kegiatan Hari Santri Nasional tingkat Langkat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 oktober 2020 mendatang, di Pondok Pesantren Modern Darul Ulum Al Muhajirin Desa Padangcermin, Kecamatan Selesai, Langkat. D|Lkt-77