Selanjutnya Rapidin menuturkan, PNS pada dasarnya mempunyai 2 pengertian yaitu “Profesi” artinya seorang PNS harus memiliki Profesionalisme yang tinggi. PNS sebagai “Pengabdian” artinya PNS harus memiliki sikap dan perilaku yang senantiasa mendahulukan kepentingan umum, bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, kelompok atau golongan,” tutur Bupati.
Bupati Samosir mengimbau ke 66 orang PNS yang dilantik, agar menjaga martabat, kehormatan, tingkah laku dan bertindak sesuai norma hukum yang berlaku. D|Med-24