Menurut dia, tidak menutup kemungkinan, nantinya akan ada sanksi bagi pelanggar. Karena dalam Inpres tersebut peraturan yang dibuat wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
“Saat ini Perbup tersebut sedang disosialisasikan kepada masyarakat, oleh instansi terkait, Polres Palas dan seluruh jajaran Kodim 0212/TS,” sebut Bupati.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat akan lebih mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah Kabupaten Palas. D|Pls-71